SEKILASSUMSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak reklame. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan operasi penertiban terhadap reklame yang masa tayangnya telah habis.
Pada Jumat (31/1/2025), Plt Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar, memimpin tim dalam operasi penertiban ini. Kegiatan tersebut menyasar reklame yang masih terpasang meskipun masa izinnya telah berakhir dan belum diperpanjang oleh pemiliknya.
“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga estetika kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak reklame. Ke depan, kegiatan ini akan rutin dilakukan agar kota lebih tertata dan PAD dari sektor pajak reklame bisa lebih optimal,” ujar Muhammad Izhar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong pemilik reklame untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. “Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan, terutama dengan dukungan infrastruktur yang sudah memadai,” tambahnya.
Pada operasi kali ini, tim Bapenda melakukan penyisiran di beberapa titik strategis di Palembang, di antaranya Jalan Kolonel Atmo di depan Palembang Indah Mall (PIM), kawasan Radial di depan Ramayana, Jalan POM IX, Demang Lebar Daun, serta area sekitar PTC Mall dan Kambang Iwak.
Operasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Bapenda Palembang, termasuk Kasubbid Pajak Daerah Lainnya I dan II, serta staf yang terlibat dalam proses penertiban.