SEKILASSUMSEL.COM – Berdasarkan data dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerbitkan sebanyak 533 regulasi sepanjang tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, S.H., M.H., yang didampingi oleh Ketua Tim Bantuan Hukum, Moch Arridea Viri P., S.H., mengungkapkan bahwa regulasi tersebut mencakup 4 Peraturan Daerah (Perda), 45 Peraturan Wali Kota (Perwali), dan 484 Surat Keputusan Wali Kota (SK Wali Kota).
“Total keseluruhan regulasi yang diterbitkan mencapai 533 aturan,” jelas Imam pada Jumat (31/1/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang disusun bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspek lainnya.
“Semua produk hukum yang diterbitkan Pemkot memiliki tujuan positif, seperti Perda yang berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta membentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Salah satu contoh regulasi yang diterbitkan adalah Perwali Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, terdapat juga Perwali Nomor 39 Tahun 2024 yang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua peraturan tersebut mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam pembangunan tiga juta rumah layak huni, terutama bagi masyarakat di wilayah Kota Palembang.