Sekilassumsel.com -Dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang dari sektor Pajak Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang meluncurkan program Kudapan atau “Kulineran dapat Hadiah”.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenangkan berbagai hadiah menarik hanya dengan mengunggah struk pembayaran dari restoran, hotel, atau rumah makan yang dikenakan pajak PB1 sebesar 10 persen.
Program Kudapan ini diluncurkan secara resmi pada 12 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga akhir 2025.
Dengan Kudapan, Pemkot Palembang tidak hanya memberikan apresiasi kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan mereka dalam pengawasan pembayaran pajak oleh pelaku usaha kuliner.
Dilansir: palpres.com