Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Ilegal Demi Keindahan dan Keamanan Kota

SEKILASSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menertibkan media reklame yang tidak berizin pada pertengahan Januari 2025. Pemilik reklame yang melanggar aturan akan menerima surat peringatan (SP) sebelum dilakukan tindakan tegas.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan advertising yang memasang reklame, videotron, dan billboard yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

“Dalam minggu ini, kami sedang melakukan pendataan terhadap reklame, videotron, dan billboard milik perusahaan advertising yang tidak memiliki izin. Setelah itu, kami akan memberikan SP kepada pemiliknya dan melakukan penertiban,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penertiban Reklame di Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (9/1/2025).

Aprizal menjelaskan bahwa reklame atau billboard dengan tinggi di bawah tiga meter cukup memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun, jika lebih dari tiga meter, maka diperlukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Proses perizinan IPR bisa selesai dalam dua hari. Papan nama toko maksimal panjangnya 13 meter, sedangkan billboard dan videotron di atas tiga meter harus memiliki izin PBG,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya soal pendapatan pajak, tetapi juga terkait ketertiban perizinan serta estetika kota. Selain itu, pemasangan reklame yang sesuai aturan dapat menjamin keselamatan masyarakat, terutama saat musim hujan dan angin kencang yang berisiko menyebabkan reklame roboh.

Untuk memperlancar proses ini, Pemkot Palembang telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Satgas ini bertugas menertibkan reklame tanpa izin serta yang dipasang dengan tata letak yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengganggu tata ruang kota,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *