SEKILASSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di berbagai sektor usaha guna mengurangi dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 39 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan secara bertahap.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mulai mengedukasi masyarakat agar membawa tas belanja sendiri dari rumah saat berbelanja,” ujar Cheka dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Dukungan dan Peran Pelaku Usaha
Pemkot Palembang meminta partisipasi aktif pelaku usaha dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelanggan mereka. Semua jenis usaha, mulai dari minimarket, supermarket, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, toko modern, pedagang makanan, hingga warung kecil, diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumen.
Sebagai alternatif, pelaku usaha dianjurkan untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat terurai dengan mudah dan dapat digunakan kembali.
Kebijakan ini juga melarang penggunaan plastik sekali pakai lainnya, seperti sedotan plastik, pipet plastik, dan styrofoam.
Fakta Sampah Plastik di Palembang
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,7 juta jiwa, Kota Palembang menghasilkan 1.000 hingga 1.500 ton sampah setiap hari, dengan sekitar 40 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Cheka menargetkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi produksi sampah plastik sebesar 10 hingga 20 persen pada tahun 2025.
“Satu-satunya cara untuk mengatasi masalah sampah plastik adalah dengan inisiatif dari masyarakat sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik,” tegasnya.
Langkah Konkret Pemkot Palembang
Sebagai bagian dari komitmen pengurangan plastik, Pemkot Palembang juga menerapkan kebijakan internal, di antaranya:
1. Mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa tumbler pribadi guna mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai.
2. Meningkatkan pengelolaan sampah plastik melalui program daur ulang dan edukasi masyarakat.
3. Berkolaborasi dengan komunitas lingkungan untuk mengampanyekan gaya hidup minim plastik.
Pemkot Palembang berharap bahwa dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.