
Sekilassumsel – Sebuah kejadian mencengangkan mengguncang Kementerian Pertanian atau Kementan, di mana seorang penyanyi dangdut bernama Nayunda Nabila terlibat sebagai tenaga honorer yang dititipkan oleh terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi ini terkuak dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, memberikan pengakuan mengejutkan ketika dihadirkan oleh Jaksa KPK. Dia menyatakan bahwa Nayunda adalah salah satu dari tenaga honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan, dan mendapat gaji bulanan dari Badan Karantina Kementan.
Menurut Wisnu, Nayunda sebenarnya adalah asisten anak SYL, yang juga merupakan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Namun demikian, gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan atas arahan dari pihak terkait.
Dalam pengungkapan lebih lanjut di persidangan, terungkap bahwa Nayunda dititipkan sebagai tenaga honorer di Kementan oleh SYL pada tahun 2021. Meskipun menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, Nayunda hanya tercatat dua kali masuk kantor.
Wisnu juga menegaskan bahwa Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun, karena tidak pernah lagi ke kantor setelah dua kali masuk. Gaji yang diterima Nayunda mencapai Rp 4,3 juta per bulan.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena tugas-tugas yang seharusnya dijalankan oleh Nayunda adalah di Bagian Umum dan protokol, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Skandal ini menjadi bukti nyata akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di institusi pemerintahan. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan negara.